SOSIALISASI PROGRAM JAMPERSAL DAN LINFASKES

Senin, 30 Mei 2011 |


Dalam Pertemuan Dukun Paraji di Wilayah Kerja Puskesmas Ciulu yang di hadiri oleh Kapolsek Banjarsari dan Kepala Puskesmas Ciulu untuk mensosialisasikan Prgoram Pemerintah JAMPERSAL dan LINFASKES kepada Kepala Desa, kader kesehatan dan Dukun Paraji yang ada di Wilayah Kerja Puskesmas Ciulu dan bahaya praktek dukun paraji terhadap keselamatan ibu melahirkan.


Petugas Puskesmas Ciulu, Banjarsari, Jabar, gencar menggalakkan penyuluhan kesehatan pada masyarakat miskin terkait masih banyaknya praktek dukun Paraji di Kecamatan Banjarsari. LINPASKES yang dibuka selama 24 jam diperuntukan bagi masyarakat umum.

Akan tetapi, pihaknya terkadang mengalami kesulitan dalam menghadapi masyarakat miskin Kecamatan yang tidak memiliki identitas yang kurang jelas sehingga sulit mendapatkan surat keterangan tidak mampu guna memperlancar administrasi kelahiran.

Panjangnya birokrasi yang ada dalam pembuatan surat keterangan tidak mampu, bagi masyarakat miskin Kecamatan menjadikan tingkat praktek dukun Paraji merajalela, sehingga sangat membahayakan bagi calon ibu yang akan melahirkan.

Masyarakat miskin Kecamatan yang masih mempercayai dukun Paraji sering beranggapan bahwa proses melahirkan tidak serumit mengurus sura-surat keterangan tidak mampu.
Karenanya setiap satu bulan sekali Kami beserta kader kesehatan senantiasa memberikan penyuluhan melalui posyandu pada masyarakat.

Selain itu kami juga turut bekerja sama dengan kantor Desa dimana pengeluaran akte kelahiran hanya dapat di berikan oleh petugas kesehatan resmi, hal ini untuk mencegah tingkat kematian bayi akibat pendarahan dan infeksi.

Sebelum tahun 2000, diakuinya pihak petugas kesehatan juga sempat melakukan penyuluhan terhadap para dukun Paraji yang masih menggunakan cara-cara konvensional dalam membantu persalinan dengan bilah bambu, gunting, dan benang yang jauh dari seteril.

Namun, sejak tahun 2000 Para dukun Paraji ini tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan praktek persalinan. Hal ini terkait dengan UU kesehatan No 36 tahun 2009 tentang praktek tradisional dan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran.

Kami berharap pada pemangku kepentingan agar dapat mempermudah masyarakat miskin Kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu.

Selain itu, kasmi juga menghimbau pada masyarakat untuk dapat mematuhi aturan birokrasi yang ada seperti halnya kewajiban memiliki kartu tanda penduduk, karena dengan demikian akan turut pula memudahkan mereka apabila datang ke LINPASKES Pemerintah ataupun swasta.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

selamat buat teman PKM Ciulu, atas partisipasinya dalam upaya menurunkan AKI AKB di Kab Ciams

Posting Komentar