SOSIALISASI PROGRAM JAMPERSAL DAN LINFASKES

Senin, 30 Mei 2011 |


Dalam Pertemuan Dukun Paraji di Wilayah Kerja Puskesmas Ciulu yang di hadiri oleh Kapolsek Banjarsari dan Kepala Puskesmas Ciulu untuk mensosialisasikan Prgoram Pemerintah JAMPERSAL dan LINFASKES kepada Kepala Desa, kader kesehatan dan Dukun Paraji yang ada di Wilayah Kerja Puskesmas Ciulu dan bahaya praktek dukun paraji terhadap keselamatan ibu melahirkan.


Petugas Puskesmas Ciulu, Banjarsari, Jabar, gencar menggalakkan penyuluhan kesehatan pada masyarakat miskin terkait masih banyaknya praktek dukun Paraji di Kecamatan Banjarsari. LINPASKES yang dibuka selama 24 jam diperuntukan bagi masyarakat umum.

Akan tetapi, pihaknya terkadang mengalami kesulitan dalam menghadapi masyarakat miskin Kecamatan yang tidak memiliki identitas yang kurang jelas sehingga sulit mendapatkan surat keterangan tidak mampu guna memperlancar administrasi kelahiran.

Panjangnya birokrasi yang ada dalam pembuatan surat keterangan tidak mampu, bagi masyarakat miskin Kecamatan menjadikan tingkat praktek dukun Paraji merajalela, sehingga sangat membahayakan bagi calon ibu yang akan melahirkan.

Masyarakat miskin Kecamatan yang masih mempercayai dukun Paraji sering beranggapan bahwa proses melahirkan tidak serumit mengurus sura-surat keterangan tidak mampu.
Karenanya setiap satu bulan sekali Kami beserta kader kesehatan senantiasa memberikan penyuluhan melalui posyandu pada masyarakat.

Selain itu kami juga turut bekerja sama dengan kantor Desa dimana pengeluaran akte kelahiran hanya dapat di berikan oleh petugas kesehatan resmi, hal ini untuk mencegah tingkat kematian bayi akibat pendarahan dan infeksi.

Sebelum tahun 2000, diakuinya pihak petugas kesehatan juga sempat melakukan penyuluhan terhadap para dukun Paraji yang masih menggunakan cara-cara konvensional dalam membantu persalinan dengan bilah bambu, gunting, dan benang yang jauh dari seteril.

Namun, sejak tahun 2000 Para dukun Paraji ini tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan praktek persalinan. Hal ini terkait dengan UU kesehatan No 36 tahun 2009 tentang praktek tradisional dan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran.

Kami berharap pada pemangku kepentingan agar dapat mempermudah masyarakat miskin Kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu.

Selain itu, kasmi juga menghimbau pada masyarakat untuk dapat mematuhi aturan birokrasi yang ada seperti halnya kewajiban memiliki kartu tanda penduduk, karena dengan demikian akan turut pula memudahkan mereka apabila datang ke LINPASKES Pemerintah ataupun swasta.

makanan yang tidak boleh di gabung dengan obat-obatan

Selasa, 24 Mei 2011 |


Posted on Mei 17, 2011 by Tata Sudinta.SKM
PUSKESMA CIULU, Makanan memang menjadi sumber energi yang penting bagi tubuh. Tapi beberapa makanan diketahui bisa menimbulkan interaksi dengan obat tertentu. Ketahui makanan apa saja yang tidak boleh digabung dengan obat.
“Kuncinya adalah tidak mengubah secara drastis pola makan saat minum obat tertentu, tapi tanyakan pada dokter mengenai potensi interaksi yang mungkin terjadi,” ujar Dr jane Alder, dosen farmakologi dari University of Central Lancashire, seperti dikutip dari Dailymail, Selasa (17/5/2011).
Dr Alder akan menjelaskan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikombinasikan dengan obat tertentu karena bisa membuat obat jadi tidak berguna atau justru berbahaya yaitu:
Jus buah
Grapefruit mengandung senyawa yang disebut dengan furanokumarin yang bisa mencegah enzim dalam usus untuk menjaga benda asing tetap berada di luar, sehingga tidak bekerja secara optimal. Kondisi ini akan membuat lebih banyak obat yang diserap sehingga efektivitasnya bisa 2-3 kali lipat dari dosis yang dianjurkan.
Sebaiknya tidak mencampur jus grapefruit dengan obat untuk mengobati irama jantung abnormal, antidepresan, antihistamin (obat alergi), statin dan obat anti kejang. Sedangkan jus cranberry dan jus delima bisa memperlambat kecepatan hati untuk memecah pengencer darah obat dan pada obat antidepresan bisa menyebabkan penurunan efektifitas obat.
Makanan produk susu
Kalsium dalam susu bisa mengikat tetrasiklik dan minosiklik dari antibiotik. Jika kandungan antibiotik ini digabung dengan mineral akan membuatnya tidak larut dalam usus sehingga tidak diserap oleh tubuh. Mengonsumsi susu setengah liter bisa mengurangi efektivitas antibiotik hingga 80 persen. Kalsium juga bisa mengganggu penyerapan obat osteoporosis. Hindari minum susu dalam waktu 2 jam sebelum minum obat.
Makanan fermentasi
Makanan hasil fermentasi seperti keju yang mengandung tyramine dalam konsentrasi tinggi bisa menyebabkan ‘sindrom keju’. Tyramine akan bereaksi dengan obat antidepresan yang disebut monoamine oxidase inhibitor (MAOIs) dengan mencegah enzim yang berfungsi mencerna senyawa. Kondisi ini akan mengakibatkan tekanan darah tinggi yang berbahaya.
Daging panggang
Penderita asma harus menghindari daging panggang karena kandungan karbonnya bisa membentuk senyawa yang mencegah obat asma dengan teofilinn bekerja secara optimal. Selain itu karbon ini juga bisa memicu serangan asma meskipun sudah mengonsumsi obat.
Sayuran hijau
sebagian besar sayuran hijau termasuk bayam, kol dan teh hijau mengandung kadar vitamin K yang tinggi dan bisa memicu pembekuan darah. Jika dikonsumsi dengan obat pengencer darah akan membuatnya menjadi tidak berguna.
Makanan berserat
Makanan yang tinggi serat bisa memperlambat penyebaran banyak obat termasuk digoxin yang digunakan untuk mengatur detak jantung tidak teratur, obat diabetes metformin dan mencegah penyerapan obat penurun kolesterol statin. Tapi bukan berarti makanan berserat harus dihilangkan dari menu makanan, tapi hindari mengonsumsinya dalam waktu 2 jam sebelum minum obat.
Filed under: BIDANG PROGRAM, BINKESMAS, PENGELOLAAN OBAT DAN MAKANAN (POM), PROMOSI KESEHATAN,JPKMM, SIK DAN LITBANG Ditandai: | Kompetensi Dokter Indonesia, Makanan yang Tidak Boleh Digabung dengan Obat, OBAT ANTIVIRUS FLU BURUNG AKAN EXPIRED DESEMBER 2008, SEMINAR NASIONAL PENYAKIT BERSUMBER BINATANG

TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN DANA BOK

Selasa, 17 Mei 2011 |


Tata Cara dan Syarat Pengajuan Dana BOK tahun 2011
April 21, 2011 oleh TATA SUDINTA,SKM
http://arali2008.files.wordpress.com/2011/04/juknis-bok-2011.jpg?w=235&h=314
Puskesma Ciulu..
Dana BOK ini sesuai dengan Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dapat diklaim Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotanya masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat promotif dan preventif, ——- bukan kegiatan kuratif dan rehabilitatif———— dan diarahkan untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan dasar, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, Penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan KLB serta pelayanan kesehatan rujukan.
Pada Buku Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2011, salah satu hal yang cukup sulit untuk dijabarkan oleh Puskesmas dalam penyelenggaran  kegiatan Operasional Kesehatannya adalah Pengajuan dana untuk pelaksanan kegiatan Puskesmas. Walaupun sudah cukup jelas dalam Pedoman Tehnis Bantuan Operasional Kesehatan telah dicantunkan tata cara dan syarat pengajuan dana BOK, masih saja Puskesmas mengalami  kesulitan dalam menjabarkannya.
Dalam Buku Pedoman disebut Tata cara dan syarat pengajuan dana BOK  telah disebutkan bahwa :
  1. Menyampaikan rencana kegiatan sesuai POA hasil Lokakarya Mini.
  2. Dalam pengajuan dana, atasan langsung pengelola dana BOK dalam hal ini kepala Puskesmas mengajukan surat permohonan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR).
  3. Dana diberikan kepada pengelola dana paling cepat 2 (dua) hari sebelum kegiatan dimulai.
Kesulitan dari Puskesmas dapat penulis jabarkan sebagai berikut
  1. Lokakarya Mini Puskesmas, ternyata minilokarya Puskesmas yang dilaksanakan selama ini tidak berakhir dengan Penyusunan POA. Minilokarya  yang dilaksanakan tiap bulan hanya menjelaskan cakupan-cakupan kegiatan pokok puskesmas dan penjelasan masalah-masalah yang ditemukan, penjelasan pemecahan masalah dalam bentuk POA masih tidak dilakukan, sehingga ketika Pedoman Tehnis Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) mengharuskan menyusun  POA, Puskesmas mengalami kesulitan dalam menjabarkannya.
  2. Surat Permohonan dengan lampiran Kerangka Acuan Kerja. Hal ini juga sangat sulit dilakukan Puskesmas adalah Pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau dalam bahasa Inggrisnya Term of Reference (TOR). Dalam acara sosialisasi Dana BOK ada sedikit kesalafahaman antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan peserta puskesmas. Mencoba untuk meniadakan kerangka acuan Kerja dalam pengajuan dana BOK dengan alasan sudah banyak buku-buku petunjuk pelaksanaan kegiatan kesehatan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan di Puskesmas. Namun karena pedoman BOK dari Kementerian Kesehatan, tetap mengharuskan adanya KAK atau TOR, sehingga Puskesmas mau-tidak mau harus tetap membuat KAK dalam pencairan dan BOK di Dinas Kesehatan  Kabupaten
POA dan KAK
POA dalam pengertian POA Puskesmas adalah kumpulan dari beberapa kegiatan yang sudah jelas tujuan, sasaran dan target yang ingin capai, penggunaan biaya, waktu pelaksana kegiatan dan petugas yang melaksanakan kegiatannya, dapat disusun pertahun, perenam bulan, per tigabulanan ataupun perbulannya.  POA yang baik terlihat dari tujuan, sasaran dan target yang dibuat. Harus jelas, terukur dan spesifik Misalnya, kegiatan : Pengadaan biaya transportasi untuk staff puskesmas untuk kunjungan posyandu di daerah terpencil dan kunjungan rumah bagi anak yang belum diimunisasi. Tujuan, sasaran dan targetnya adalah mendapatkan 20 bayi dan 5 ibu hamil dari 50  bayi dan 10 ibu hamil untuk diimunisasi di  Desa A dan Desa B bulan April 2011.
Sedangkan KAK dalam pengertian KAK Kegiatan Puskesmas adalah Kerangka Acuan Kerja Kegiatan-Kegiatan yang terdapat dalam POA yang telah disusun oleh Puskesmas, secara sederhana terdiri dari :
  1. Nama Kegiatan.
  2. Input Kegiatan
  3. Proses Kegiatan
  4. Output Kegiatan
  5. Penanggung Jawab Kegiatan
  6. Pelaksana Kegiatan
  7. Lokasi Kegiatan
  8. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
  9. Uraian penggunaan dana kegiatannya
  10. Dan Rencana Tindak lanjut dari kegiatan yang akan dilaksanakan.
  11. SPJ (Surat-Surat Pertanggung Jawab) Kegiatan yang akan dilaksanakan
Dalam proses Pembuatan Kerangka Acuan Kerja ini, dapat dibuat sesederhanakan mungkin, namun tidak menghilangkan subtansi dari Kerangka Acuan Kerja suatu kegiatan yang akan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh :
Kerangka Acuan Kerja
Nomor : ………………….
(sesuai dengan nomor urut kegiatan yang ada pada POA) 
Kegiatan :
Pengadaan biaya transportasi untuk staff puskesmas untuk kunjungan posyandu di daerah terpencil dan kunjungan rumah bagi anak yang belum diimunisasi.
Input :
2 orang petugas jurim dan 4 bidan desa ditambah dengan bebarapa peralatan dan vaksin imunisasi.
Proses :
1.      Kunjungan keposyandu dan kunjungan rumah pada daerah terpencil (sulit dijangkau) untuk menjangkau bayi-bayi  dan ibu hamil yang belum diimunisasi
2.      Pelayanan imunisasi bagi bayi dan  ibu hamil
3.      Pencatatan pada buku register imunisasi
Outputnya :
25 bayi dan 5 ibu hamil dapat diimunisasi.

Penanggung jawab : Kepala Puskesmas
Pelaksana : Juru Imunisasi
Lokasi  Kegiatan : Desa A dan Desa B
Jadwal Pelaksanaan : Minggu ketiga Maret 2011
Anggaran :
-          Transport petugas :   2 orang x 12 hari x Rp. 25.000.- = Rp.600.000.-
Rencana Tindak Lanjut :
- Pembuatan Laporan PWS Imunisasi.
SPJ (Surat-Surat Pertanggung Jawaban) :
·         Kwitansi dengan lampiran daftar tanda terima Uang
·         Surat Tugas
·         Laporan Kegiatan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah disederhanakan ini dibuat oleh masing-masing pelaksanan kegiatan —ditandatangi oleh petugas yang akan melaksanakan kegiatan——– KAK harus dibuat sebanyak kegiatan yang terdapat dalam POA, maksudnya bila di dalam POA  Bulanan Puskesmas ada 5 Kegiatan maka ke 5 kegiatan ini harus mempunyai 5 Kerangka Acuan Kerjanya.
Intinya Puskesmas dalam pengajuan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotanya  terdiri dari :
  1. Surat Permohonan Dana —–sebanyak jumlah total dana pada Anggaran yang tertuang di Lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK)———ditandatangi  kepala Puskesmas yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotanya melalui Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) dengan lampiran :
  2. POA Bulanan yang merupakan penjabaran dari POA Tahunan
  3. Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) Kegiatan-kegiatan yang terdapat dalam POA Bulanan.
  4. Berita acara minilokakarya Puskesmas yang berisi penjelasan POA bulanan dan terlampir daftar hadir peserta minilokarya Puskesmas
Pada pengajuan dana bulan berikutnya Disamping point-point 1 sampai dengan 4 pengajuan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diatas, juga  pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan  yang telah dilaksanakan bulan sebelumnya. Demikian seterusnya sampai berakhir tahun anggaran.